Review Roya Online di BPN Bantul Yogyakarta
Penghapusan roya online di BPN sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh mitra BPN seperti bank selaku jasa keuangan dan notaris PPAT yang telah menjalin kerjasama. Proses penghapusan roya secara online juga hanya bisa dilakukan jika surat hak tanggungan atau SHT sebelumnya juga dilakukan dengan cara online. Jadi apabila sebelumnya surat hak tanggungan atau SHT prosesnya secara manual maka proses penghapusan roya juga tidak dapat dilakukan secara online sekalipun oleh pihak notaris atau bank sebagai kreditur.
Penghapusan Roya Online di BPN Bantul
Roya adalah proses pencoretan atau penghapusan hak tanggungan pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biasanya roya dilakukan ketika proses pembiayaan atau kredit yang menggunakan agunan sertifikat tanah sudah lunas atau selesai. Roya dapat dilakukan dengan menyerahkan beberapa berkas kepada BPN sebagai syarat dilakukan proses roya. Proses ini bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor BPN di kabupaten atau kota sesuai dengan lokasi tanah yang tercantum pada sertifikat tanah. Kali ini akan diulas mengenai bagaimana cara roya online di BPN Bantul Yogyakarta. Cara yang sama tentu juga tidak akan jauh berbeda dengan proses roya di BPN Sleman, BPN Kulon Progo, BPN Gunungkidul dan di berbagai kantor BPN lainnya.
Cara Roya Online
Beruntungnya di di BPN Bantul Yogyakarta tersedia metode pendaftaran roya secara online melalui email ke loket roya Bantul. Walaupun pendaftaran roya bisa dilakukan secara online namun tetap dilakukan pengiriman berkas asli atau fisik ke kantor BPN jika proses verifikasi secara online sudah selesai dilakukan. Untuk pendaftaran berkas melalui email dan mengetahui cara roya online silahkan menghubungi BPN Bantul melalui WhatsApp ke nomor 089510000090 untuk memperoleh rincian proses dan syaratnya. Dengan demikian maka pendaftaran roya secara online dapat dilakukan dari rumah.
Syarat Roya Sertifikat
Beberapa syarat roya sertifikat yang harus dilengkapi untuk proses penghapusan hak tanggungan adalah :
- Surat permohonan roya dengan materai cukup
- Identitas pemohon berupa KTP dan KK
- Sertifikat tanah asli
- Sertifikat Hak Tanggungan Asli
- Surat roya dari bank atau kreditur
- SPPT PBB
- Denah lokasi tanah
Selain beberapa berkas diatas, apabila nama bank yang tercantum pada SHT dan surat roya berbeda, maka diperlukan surat atau berkas ralat nama bank yang menerangkan tentang pergantian atau perubahan nama bank dari sebelumnya. Sebagai contoh apabila sebelumnya awal kredit diberikan oleh Bank Syariah Mandiri maka pada surat hak tanggungan (SHT) akan tertulis Bank Mandiri Syariah. Sedangkan pada awal tahun 2021 Bank Mandiri Syariah (BSM) telah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang kemudian ketika kredit sudah lunas maka surat roya akan tertulis atau dikeluarkan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Hal tersebut diatas kemudian menjadikan perbedaan nama bank antara surat hak tanggungan (SHT) dengan surat roya yang dikeluarkan oleh bank ketika fasilitas kredit berakhir. Kemungkinan yang sama juga bisa terjadi pada debitur BNI Syariah (BNIS) dan BRI Syariah (BRIS) yang kemudian merger dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Perbedaan nama bank tersebut kemungkinan juga dapat terjadi karena proses take over kredit atau likuidasi bank. Bila terjadi perbedaan tersebut maka diperlukan keterangan anggaran dasar perubahan bank untuk proses roya.
Biaya Roya Sertifikat Tanah
Biaya roya sertifikat tanah adalah Rp 50.000 jika mengurus sendiri dan biaya roya melalui notaris sekitar Rp 750.000 sampai jutaan. Namun jika tidak memiliki waktu luang maka mengurus proses roya melalui notaris adalah langkah yang cukup efisien. Apalagi jika sebelumnya proses pembuatan surat hak tanggungan atau SHT adalah online maka notaris akan memiliki akses untuk melakukan cara roya online di BPN setempat.
Review Layanan BPN Bantul
Layanan pendaftaran roya online melalui email yang disediakan oleh BPN Bantul tentunya akan memudahkan setiap orang yang akan melakukan proses penghapusan hak tanggungan. Sekalipun proses penyerahan berkas asli tetap harus dilakukan dengan datang ke kantor BPN, namun setidaknya pendaftaran roya secara online telah menjadikan tahap pendaftaran menjadi lebih singkat dan praktis.
Terlebih BPN Bantul saat ini telah menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp dan beberapa media sosial yang sudah pasti akan memudahkan siapa saja untuk mendapatkan informasi layanan dari BPN. Bahkan ATR BPN sendiri juga telah menyediakan aplikasi sentuh tanahku yang akan memudahkan kita dalam memperoleh informasi terkait layanan dari ATR BPN.